Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla didorong PDIP untuk kembali menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan hal itu tak mungkin terwujud lantaran tersandung konstitusi.
"Persoalannya soal UUD (1945)," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).
Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden hanya dua periode. Sementara, hingga saat ini JK telah menjabat sebagai cawapres di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009 dan bersama Joko Widodo di periode 2014-2019.
Terkait aturan ini, kemudian muncul wacana pengajuan uji materi UU Pemilu dan tafsiran UUD 1945 soal masa jabatan cawapres. Hal ini bermula dari keinginan PDIP yang menyebut masih ingin JK jadi wapres Jokowi.
Zulkifli pun menghargai jika ada warga yang menggugat isi UUD 1945 dan UU Pemilu 7/2017 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu merupakan hak tiap orang di negara demokrasi.
"Saya hormati saja itu hak orang demokrasi. Gugat menggungat ya. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas, sudah ada putusan," jelasnya.
JK sendiri sebelumnya sudah angkat bicara soal wacana duet jilid II ini. JK meminta aturan soal pencapresan di Undang-Undang Dasar 1945 dilihat lagi.
"Saya tentu tidak memberikan komentar, karena saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usulan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK kepada wartawan di sela acara Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Sementara itu, Jokowi dalam satu acara dengan Mata Najwa, menyebut bahwa dirinya masih ingin JK menjadi pendampingnya asal tak terbentur konstitusi.
"Kalau memang UU, konstitusi memperbolehkan kenapa tidak. Ya termasuk yang terbaik kan Pak JK, ya beliau menurut saya yang terbaik," kata Jokowi saat ditanya Najwa Shihab apakah Jusuf Kalla masuk bursa cawapresnya.(dtc)