Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Bawaslu menilai iklan PSI memenuhi kualifikasi tindak pidana pemilu.
"Kemarin sudah final keputusannya atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pemilu khususnya kategori (kampanye) di luar jadwal. Setelah melakukan pembahasan diduga memenuhi syarat memenuhi kualifikasi tindak pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, (17/5).
Abhan mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pemilu ini diteruskan setelah diproses sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu merekomendasikan kasus ini ditindaklanjuti dalam penyidikan kepolisian.
"Bahwa penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung. Bahwa temuan merupakan perbuatan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan direkomendasikan oleh sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian RI dalam Gakkumdu," ujar Abhan.
Dalam aturan kampanye dijelaskan visi, misi program dan citra diri masuk dalam kategori kampanye. Menurut Abhan, meski tidak terdapat visi misi dalam iklan, PSI namun memenuhi unsur kampanye karena terdapat citra diri.
"Dan dari kasus yang terjadi di PSI sudah memenuhi unsur meskipun tidak ada visi misi itu sudah memenuhi unsur kampanye, karena ada citra diri," kata Abhan.
Abhan mengatakan, Bawaslu sudah meneruskan penanganan kasus ini ke Bareskrim. Terdapat dua nama yang dilaporkan dalam dugaan kasus ini yakni Sekjen dan Wasekjen PSI.
"Dari temuan ini kami sebutkan ada dua terlapor. Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna," sambungnya.
Nantinya bila terbukti bersalah maka akan terancam kurungan 1 tahun penjara dan denda 12 juta. Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 pasal 492 Tentang Pemilu.
"Sesuai dengan Pasal 492 kalau terbukti dalam proses pemanggilan, kita asas praduga tak bersalah ancaman kurungan 1 tahun atau denda 12 juta itu bunyi UU nya seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media massa cetak. Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.(dtc).