Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan anggota DPRD Sumut, Nurhasanah dipastikan gagal mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilu 2019.
Kepastian ini setelah KPU Sumut menolak berkas perbaikan syarat dukungannya yang diserahkan di hari terakhir masa perbaikan, Minggu (21/5/2018). Di hari terakhir ini, ada 14 bakal calon (balon) DPD yang menyerahkan berkas perbaikan sebagaimana yang disyaratkan KPU. Sebelumnya, ke-14 orang ini berkas dukungannya dinyatakan belum memenuhi syarat setelah penelitian administrasi analisa kegandaan oleh KPU.
Kabag Hukum Sekretariat KPU Sumut, Maruli Pasaribu, mengatakan, dalam prosesnya bekas politisi Demokrat ini memang menyerahkan berkas perbaikannya. "Tapi jumlahnya tidak mencukupi 4.000," kata Maruli. Karena kurang, berkas wanita yang kini berprofesi sebagai dosen itu ditolak oleh KPU.
Sementara berkas dua balon lainnya yakni Aidan Nazwir dan Hendriyanto berdasarkan kesepakatan bersama belum sempat dihitung karena mepetnya waktu. Perhitungan rencananya akan dilanjutkan hari ini. Apabila dalam perhitungan jumlah dukungannya mencukupi syarat 4.000, maka keduanya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.
Dengan ditolaknya berkas Nurhasanah, berarti saat ini 21 balon DPD (Hendriyanto dan Aidan masih dihitung) dipastikan akan mengikuti tahapan selanjutnya. Mereka adalah Dedi Iskandar, Ali Yakob Matondang, Faisal Amri, Abdillah, Raidir Sigalingging, M Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Solahuddin Nasution, M Nursyam, Sultoni Tri Kusuma, Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Syamsul Arifin, Dadang Pasaribu, Badikenita Sitepu, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, Sutan Erwin Sihombing, dan Marnix Hutabarat.