Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Sidang paripurna dengan agenda pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Sumut dari Parlinsyah Harahap ke Sri Kumala, Kamis (24/5/2018) kembali tertunda. Sebelumnya, (9/4/2018) sidang paripurna dengan agenda serupa juga tertunda dengan alasan yang sama.
"Untuk sidang paripurna pengambilan keputusan harus kuorum, minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan. Jumlah saat ini tidak kuorum, makanya sidang paripurna pergantian posisi Pimpinan kembali tertunda," ujar Wagirin Arman kepada wartawan di ruang paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD Sumut yang hadir sidang paripurna kali ini ada kaitannya dengan agenda pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tiga hari ini teman-teman banyak yang dipanggil KPK, jadi terpecah konsentrasinya. Ini bukan pembatalan, tapi tertunda saja," imbuhnya.
Kata dia, hari ini akan ada jadwal rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk penentuan agenda selama Juni 2018.
"Akan dijadwalkan kembali pada Banmus berikutnya, besok reses, kan bukan ini saja. Sekaligus agenda lain, bisa saja sebelum lebaran sudah dilakukan paripurna pergantian," terangnya.
Mengenai ada gugatan, Wagirin tidak mau ambil pusing, menurutnya hal tersebut merupakan internal Fraksi Gerindra, ia tidak mau mencampuri terlalu jauh.
"Tidak ada kaitannya pergantian pimpinan dengan gugatan hukum. Yang penting tugas dewan itu menjalankan mekanisme PAW sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.