Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat menentukan sikap pascasidang vonis First Travel. Kemenag masih menunggu putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
"Kita belum tahu (sikap terhadap kasus First Travel) karena itu kan masih proses hukum. Karena yang bersangkutan kan naik banding, kalau nggak salah. Jadi proses itu belum inkrah tentu. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan seusai Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Terkait putusan hakim terhadap aset First Travel yang dirampas untuk negara dan calon jemaah yang masih berharap adanya ganti rugi atas uang mereka yang digelapkan First Travel, Lukman juga mengaku tak bisa berkomentar.
"Kita belum bisa mengomentari (putusan mengenai aset First Travel), belum bisa menanggapi karena proses hukumnya masih terus berlangsung. Karena keputusannya belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua kita harus menunggu proses hukumnya sampai berkekuatan hukum tetap," jelas Lukman.
Mengenai nasib calon jemaah yang belum berangkat umrah, sekali lagi, Lukman menuturkan masih menunggu inkrahnya kasus First Travel.
"Ya kita lihat putusan hukumnya karena segala sesuatu itu kan, kita sebagai negara hukum, harus mengikuti apa putusan hukum. Gitu ya," ujarnya.
Total duit setoran jemaah umrah yang raib digunakan bos First Travel mencapai Rp 905 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan trio bos First Travel bersalah menggelapkan dana calon jemaah umrah dan pencucian uang.
"Akibat perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 nilainya Rp 905.333.000.000, (jemaah) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5).
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. dtc