Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa sehingga tetap menghukum Alfian Tanjung selama 2 tahun penjara. Ia terbukti memfitnah Jokowi-Ahok antek PKI.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara nomor 1167 K/PID.SUS/2018 masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kasus ini bermula saat Ustad Alfian Tanjung cemah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial Youtube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustadz Alfian di youtube itu, dinilai mengandung ujaran kebencian.
Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.(dtc)