Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. DPD Partai Golkar Jawa Tengah (Jateng) mengembalikan duit Rp 50 juta yang diduga berasal dari korupsi e-KTP. Pengembalian itu dilakukan setelah elitenya diperiksa KPK.
"Jadi pengembaliannya dalam bentuk setoran ke rekening penampungan KPK, kemudian kita sita sebagai salah satu alat bukti. Pengembalian itu dilakukan setelah pengurus DPD Partai Golkar Jateng diperiksa oleh KPK," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Pengembalian itu dilakukan pada Desember 2017. Hingga kini Febri menyebut banyak saksi dari Golkar Jateng yang diperiksa. Contohnya saja Ketua Harian DPD Jateng M Iqbal Wibisono, Bendahara DPD Jateng 2012 Bambang Eko Suratmoko, hingga Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Jadi beberapa pengurus sudah kita periksa. Tentu penyidik sudah mendapatkan sejumlah informasi ya," kata Febri.
Terkait kasus e-KTP, KPK memang sedang menelusuri aliran dana korupsi megaproyek itu ke kegiatan Golkar Jateng pada tahun 2012. Selain aliran dana, KPK juga mencari tahu siapa yang mengarahkan penggunaan duit untuk kegiatan Golkar Jateng tersebut. (dtc)