Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanjungbalai meringkus Hendrik Hartono (27), warga jalan Sungai Sibalam,Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sungai Tualang Raso, tersangka kasus narkoba, Selasa (12/6/2018).
Tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkotika golongan i jenis sabu yang dikemas di dalam
empat bungkus plastik klip transparan.
Kemudian petugas juga mengamankan 1 lembar kertas biru putih,1 buah handpone, sim card dan uang Rp. 30.000.
Sumber di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (13/6/2018) menyebutkan, kebehasilan petugas meringkus Hendrik Hatton berdasarkan informasi dari masyarakat. Beranjak dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan,dan setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hendrik.
Saat akan diamankan Hendrik sedang duduk di dalam kamar rumahnya.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada Dan akhirnya petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas warna biru putih.
Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan ANR dengan alamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuan tersangka berada di sekitar Kelurahan Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasubbag Humas Iptu Jumadi kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka Hendrik Hartono."Kita sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti." katanya.