Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati sempat datang seperti air yang mengalir kencang, ternyata warga pemilik hak pilih di Pilgubsu yang datang mengurus perpindahan memilih (TPS) atau formulir A-5 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tadi malam kurang dari 400 orang. Tepatnya hanya 397 orang. Sampai pukul 00.00 WIB saat pengurusan ditutup, Minggu (24/6/2018), tidak ada lagi yang bertambah.
Secara keseluruhan jumlah pemilih yang berpindah memilih dari wilayah lain di Sumut ke Kota Medan belum dapat ditetapkan. Karena harus menunggu rekapitulasi yang baru akan dilakukan KPU Medan, hari ini (Senin, 25/6/2018).
"Besok (hari ini) baru akan ketahuan jumlah keseluruhan warga yang pindah memilih ke Medan, akan kita rekap dulu dengan jumlah yang mengurus perpindahan beberapa hari lalu," kata komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, seusai penutupan pengurusan formulir A-5.
Dengan berakhirnya masa pengurusan perpindahan memilih, maka pemilik hak pilih dari luar Kota Medan hanya boleh memilih di daerah asalnya. Kecuali bagi yang memiliki formulir A-5.
Ketentuan tentang perpindahan memilih diatur dalam Peraturan KPU No. 8/2018 tentang pemungutan suara. Pemilih karena alasan pekerjaan, studi atau berobat bisa pindah memilih dari daerah asalnya. Dengan Catatan harus memiliki formulir A-5. Mereka akan pindah memilih ke tempat pemungutan suara terdekat dari domisilinya.
"Sesudah mendapatkannya formulir A-5, mereka tinggal melapor ke petugas PPS di kelurahan untuk ditentukan TPS-nya mencoblos. Dengan cara ini kita mendekatkan pemilih dengan TPS," kata Ketua KPU Medan, Herdensi.