Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bank Indonesia (BI) mengumumkan batas akhir penukaran 4 uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang telah ditarik dari peredaran sejak 2008. Adapun batas waktu penukaran uang kertas tersebut hingga 31 Desember 2018.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Arief Budi Santoso, mengungkapkan, terhitung sejak 31 Desember 2018, masyarakat yang masih mengantongi uang-uang tersebut tidak dapat lagi menukarnya. "Kami imbau agar masyarakat segera menukar," katanya di Medan, Senin (25/6/2018).
Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI di jam operasional pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Adapun Uang kertas yang telah ditarik tersebut adalah uang kertas Rp10.000 tahun emisi 1998 bergambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dien, uang pecahan Rp20.000 tahu emisi 1998 bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.
Kemudian dua uang kertas tahun edisi 1999 untuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sudah ditarik dari peredaran. Pecahan Rp50.000 tersebut bergambar muka pahlawan nasional WR Soepratman dan pecahan Rp100.000 bergambar depan Proklamator Soekarno-Hatta.
Uang kertas emisi lama itu ditarik BI melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga akhir tahun ini.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.