Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ronny Yuniarto yang mengaku dianiaya anggota DPR Herman Hery dilaporkan terkait dugaan penganiayaan oleh Pardan. Pardan adalah sopir dari adik Herman Hery yang mengemudikan mobil B 88 NTT.
"Jadi Pardan itu adalah sopir dari adiknya Herman Hery. Pokoknya B 88 NTT itu mobil dikemudikan Pardan itu," kata pengacara Herman Hery, Petrus Selestinus, saat dihubungi detikcom, Senin (25/6/2018).
Menurut Petrus, Pardan terlibat perselisihan dengan Ronny. Dia juga menyebut Pardan mengalami luka-luka.
"Pardan melaporkan Ronny itu karena mereka berantem di situ. Terjadi duel antara Pardan dan Ronny, kemudian dia punya kawan (Pardan) satu lagi itu, berantem mereka di situ," tuturnya.
Petrus pun menyebut Herman Hery kaget sebab namanya dibawa-bawa dalam insiden yang disebut terjadi di jalur TransJakarta itu. Dia mengatakan Herman tak sedang berada di lokasi.
"Sehingga Herman Hery kemudian kaget padahal nggak ada di lokasi," imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar juga membenarkan mengenai adanya laporan tersebut. Laporan Pardan itu terkait dugaan pemganiayaan.
"(Dilaporkan) terkait masalah penganiayaan juga," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Indra belum bisa memastikan soal baku hantam yang terjadi antara Pardan dan Ronny. Semua informasi dari saksi akan didalami.
"Kita pastiin, dalami dulu," ujanya.Laporan Pardan teregister dengan nomor LP/1061/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel tanggal 11 Juni 2018. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 351 KUHP. Sedangkan pihak terlapor dalam kasus ini masih lidik. Adapun, lokasi kejadian disebutkan berada di Jalan Arteri Pondok Indah, Jaksel. (dtc)