Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar Burhanuddin, menjelaskan, libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada hari H pelaksanaan Pilkada dilakukan dalam rangka meningkatkan angkat partisipasi pemilih.
"Memperhatikan Pilkada Tahun 2015 dan Pilkada Tahun 2017 itu memang ada keputusan presiden yang menyatakan sebagai Hari Libur Nasional, karena di undang-undang juga mengatur begitu pilkada itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Bahtiar melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2018)
Diungkapkan, keputusan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon kepala daerah sesuai dengan aspirasinya.
Keputusan hari-H pencoblosan sebagai Hari Libur Nasional ini juga dilakukan pemerintah pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 lalu yakni atas pertimbangan/masukan Kemendagri KPU dan Bawaslu yang selanjutnya diusulkan ke Presiden.
"Keputusan ini memang sangat dibutuhkan masyarakat," jelas Bahtiar.
Kemendagri sendiri optimis Pilkada Serentak 2018 akan berjalan lebih baik dari Pilkada 2015 dan Pilkada 2017. Belajar dari pilkada serentak sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2018 penyelenggara sudah melakukan berbagai persiapan secara matang. Salah satunya dengan membuat indeks kerawanan pilkada sebagai antisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan aparat keamanan termasuk menggalang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, agama dan seterusnya guna menciptakan cipta kondisi dan iklim yang kondusif di daerah yang yang akan menggelar Pilkada.
"Kita percaya tanggal 27 itu berjalan lancar, tertib, aman," tuturnya.