Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Jelang Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 27 Juni 2018 besok.
Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwalih) di Medan Utara, yang terdiri dari Panwaslih Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bergerak seperti di mobil dan becak bermotor (Betor), yang memuat foto dan nomor dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di sejumlah lokasi lintasan di empat kecamatan tersebut, Selasa (26/6/2018).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat kordinasi stakeholder, Panwaslih Kota Medan, KPU Kota Medan, Dinas Perhubungan, Damkar Kota Medan, Polrestabes Medan, Kesbanglinmas Medan, Polres Belawan, Satpol PP, tim paslon 1 dan tim paslon 2 pada 25 Juni 2018.
"Penertiban ini kita lakukan berdasarkan instruksi Panwaslih Kota Medan tentang penertiban APK bergerak, "kata ketua Panwaslih Medan Deli Faisal Haris.
Dia mengatakan pihaknya mendamping Dishub dalam melakukan penindakan terhadap Betor dan mobil yang memakai APK di kendaraannya.
"Tadi sudah ada yang kita tindak dan meminta kepada pengendara betor untuk melepaskan APK di kendaraannya, "jelas Faisal. Hal itu dilakukan lantaran masa kampanye sudah berakhir pada 23 Juni 2018.
"Pada pelaksanaan pemungutan suara seluruh saksi paslon juga dilarang menggunakan atribut sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 28 ayat 3," tambahnya.
Selain itu Panwaslih juga menertibkan Baliho yang terpasang bekerja sama dengan Satpol PP.