Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengulang Pilkada di daerah yang menurut real count kotak kosong menang. Hal ini sesuai dengan Unddang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kotak kosong yang menang, akan diadakan pemilihan kembali," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (28/6).
Menunggu proses Pilkada ulang, daerah tempat kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2018 akan dipimpin sementara oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Kepala daerah Plt akan ditunjuk oleh Kemendagri.
"Di dalam Undang-undang 10 juga disebutkan nanti di daerah tersebut akan ada Plt" kata Viryan.
Plt yang ditunjuk oleh Kemendagri akan menjabat hingga gelaran Pilkada serentak berikutnya, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Viryan mengungkapkan, kemenangan kotak kosong baru terjadi pada pilkada serentak tahun ini.
"Plt tersebut (bertugas) sampai pilkada serentak berikutnya, yaitu di gelombang berikutnya di tahun 2020," kata Viryan.
"Setahu saya, baru kali ini kotak kosong menang," sambungnya.
Calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 terjadi di 16 daerah. Menurut hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, kotak kosong tersebut menang di sejumlah TPS pada Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang.
Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi;
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (dtc)