Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rinawati Sianturi dan mantan anggota DPRD Sumut Rooslynda Marpaung. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018), Rooslynda keluar lebih dulu dari lobi KPK dari sekitar pukul 18.33 WIB.
Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Rooslynda langsung masuk ke mobil tahanan dan tak memberi komentar apapun terkait kasusnya.
Kemudian, Rinawati menyusul keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Rinawati yang mengenakan rompi oranye juga tak banyak bicara terkait penahanannya. "Tanya pengacara saya saja nanti," ucap Rinawati.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. dtc