| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat mendirikan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) di dalam perusahaan, puluhan buruh perkebunan PT Mara Jaya di-PHK secara bergelombang mulai Maret hingga Juni 2018.
Mara Jaya mengelola kebun seluas kurang lebih 800 Ha, berlokasi di Desa Batu Rata, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang. Dipimpin oleh Surya Mertjoe sebagai komisaris utama. Kantornya berada di Jalan Kepribadian No. 7, Medan. Selain menjalankan usaha perkebunan, PT Mara Jaya juga menjalankan bisnis ekspor karet melalui perusahaan mitranya PT ABAD.
Salah satu buruh yang di-PHK adalah Agung Arisandi. Dipecat pada 28/6/2018 dengan alasan mangkir dari pekerjaan. Agung yang sudah bekerja di Mara Jaya sekitar tujuh tahun mengaku tuduhan mangkir kepadanya tidak benar. Untuk satu keperluan dia sebenarnya sudah mengajukan cuti secara tertulis selama beberapa kali.
Intimidasi atau tekanan dalam bentuk mutasi kerja lebih dulu dialami Agung sebelum akhirnya di PHK. Dari bagian dokumen kontrol yang bekerja di dalam kantor dia dipindahkan ke lapangan yakni di bagian perawatan tanaman. Selama enam bulan hingga Juni.
Beberapa bulan sebelumnya yakni Maret, sebanyak dua puluh karyawan dipecat. Dalih perusahaan, pensiun dini. Oleh manajer kebun, Sahruddin, mereka diusulkan ke pihak manajemen PT Mara Jaya dipensiunkan lebih awal. Setelah itu sebanyak dua kali, gelombang I dan II, kebijakan tersebut dijalankan.
Kompensasi bagi karyawan yang mengalami pensiun dini, setiap bulan mereka diberi uang sebesar 60% gaji yang mereka dapatkan saat masih bekerja. Seumur hidup.
Kepada medanbisnisdaily.com Agung menyebutkan PHK terhadap mereka oleh perusahaan terkait dengan usaha mendirikan Serbundo. Terhitung sejak Januari Serbundo resmi berdiri dan telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Deliserdang. Puluhan karyawan sudah bergabung dengan Serbundo sebagai anggota.
"Semua yang di-PHK perusahaan adalah anggota Serbundo, kami yakin pemecatan tersebut merupakan upaya manajemen menghalang-halangi pembentukan Serbundo di PT Mara Jaya," terang Agung yang merupakan Sekretaris Serbundo.
Ke berbagai institusi pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan, Agung Cs sudah mengadukan pemecatan yang mereka alami. Misalnya, ke Disnaker Deliserdang dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut di Deliserdang. Mereka mengadukan union busting atau upaya menghalangi mendirikan serikat pekerja oleh perusahaan.
Kamis lalu (28/6/2018) Komisi B DPRD Deliserdang berusaha memediasi Agung dkk dengan pihak PT Mara Jaya. Terlebih menyangkut pensiun dini yang dianggap sewenang-wenang serta pembayaran pesangon dengan sistem cicil.
Anggota Komisi B, Edison Nababan mengatakan manajemen PT Mara Jaya sudah bertindak seenaknya kepada karyawannya. Tidak masuk akal dilakukan pensiun dini karena ternyata masih ada karyawan yang justru seharusnya sudah pensiun tetapi masih diperkirakan.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan, kalau bisa mereka dipekerjakan kembali," ungkap Edison yang berasal dari Partai Hanura.
Direktur PT Mara Jaya, T Nyak Arif melalui Sahruddin membantah PHK karyawan karena mereka mendirikan Serbundo. Sepanjang meminta izin kepada pihak perusahaan, karyawan diberi kebebasan mendirijan serikat pekerja. Terbukti Serbundo sudah berdiri di perusahaan tersebut.
Pensiun dini, papar Sahruddin, dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang tengah kesulitan. Karena sudah tua, banyak pohon karet yang ditumbang. Ditambah lagi saat ini harga karet sangat murah. Oleh karena itu jumlah karyawan dikurangi dengan cara pensiun dini.
"Kenapa pesangon kami bayar dengan cara mencicil setiap bulan, sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama. Tergantung masa kerja, paling besar dibayar 60% dari upah bulanan mereka," terang Sahruddin.

