Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali diresahkan dengan sikap perusahaan yang memutus aliran lsitrik tanpa peringatan.
Setelah dirugikan usai pemeriksaan meteran baru-baru ini, tiba-tiba pelanggan mendapat surat perintah pemutusan sementara, melalui surat bernomor 072/2018/SPK/P2TL-RUTIN tertanggal 17 yang ditandatangani Manajer PT PLN Wilayah Sumatera Utara Area Medan, Lelan Hasibuan.
Padahal, Elly sebagai pelanggan yang juga pelaku usaha nata de coco di kawasan Medan Labuhan ini, mengaku, baru menerima surat peringatan pertama. Namun, tiba-tiba ia menerima surat pemutusan sementara.
“Kita keberatan. Kita baru menerima satu surat peringatan, surat peringatan pertama.Terus semalam, tertanggal 17 Juli, tiba-tiba masuk surat perintah pemutusan aliran listrik. Kita pun terkejut dan bingung,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Sebelumnya, tambah Elly, saat dirinya melapor keberatan atas adanya temuan petugas PLN yang melakukan pemeriksaan meteran listrik pada pihak PLN di Jalan Listrik pekan lalu, disebutkan sebelum dilakukan pemutusan sementara, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
“Kemarin, katanya nanti akan disurati. surat peringatan kedua dan ketiga. Jika tidak membayar denda, aliran listriknya akan diputuskan sementara. Inikan dia belum tahu, kita mau bayar apa tidak, sudah mau main putus saja. Dan kita juga belum ada terima surat peringatan kedua, tiba-tiba hari ini, ada surat peringatan ketiga,” ujar Elly, Rabu (18/7/2018).
Disebutkanya, dalam surat Dalam surat bernomor 0399/DIS.00.03/MEN/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang ditandatangi Manajer PT PLN Wilayah Sumatera Utara Area Medan, Lelan Hasibuan, Elly didenda sebesar Rp185 juta dengan alasan ditemukan adanya temuan penyimpangan, dimana kabel terminal wering phasa T dan Netral terbalik.
Surat tersebut lanjut Elly, diberikan saat petugas dari PLN Area Medan bersama petugas P2TL mendatangi kediaman Elly. Elly yang awam mengenai aliran listrik ini, meminta salah satu akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang bersertifikasi untuk memberikan pencerahan terhadap apa yang disangkakan pihak P2TL.
Sebab selama ini, Elly mengaku, tidak pernah melakukan tindakan illegal dalam menggunakan arus. Bahkan dalam satu bulan Elly mengaku membayar listrik rata-rata mencapai Rp 2 jutaan. Sehingga sikap yang dinilai mengada-ngada ini, sebagai tindakan sewenang-wenang.
Sekedar mengingatkan kejajadi ini, bermula saat sejumlah petugas dari PLN melakukan pemeriksaan meteran pekan lalu. Dengan alasan meteran listrik tidak terbaca di pusat. Kemudian sambungnya meteran listrik diperiksa, dan katanya ada kesalahan di meteran. Sehingga meteran dibongkar dan dibawa pulang ke kantor untuk diperiksa. Selanjutnya, arus pun disambung tanpa meteran. Namun, berselang satu jam sebut Elly, setelah petugas pulang, sejumlah alat meledak. Akibatnya, produksi tidak bisa dilakukan seperti biasanya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua bidang Advokasi Forda UKM Sumut, Sri Wahyuhi Nukman, menyesalkan sikap PLN yang terkesan tidak profesional ini. Apalagi saat pelaku UMKM didampingi praktisi yang memahami soal aliran listrik, ternyata tidak ditemukan kejanggalan. Kondisi yang ditemukan petugas P2TL dinilai sebuah satu hal yang wajar terjadi. Bahkan kondisi ini mengindikasikan jika sistem dan manajemen PLN yang asal-asalan.
Sebab mereka melakukan tindakan sepihak tanpa peduli alasan dan masukan dari pelanggan. “Ini jelas merugikan, mestinya PLN mendukung kerja pelaku usaha, bukan mempersulit. Mungkin mereka tidak tahu pelaku usaha selama sebagai penopang ekonomi nasional selama ini,” ujarnya singkat.