Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menyampaikan hasil verifikasi syarat dukungan pencalonan 19 bakal calon DPD RI. Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Kamis (19/7/2018), mengatakan, hasil verifikasi akan memutuskan apakah ke-19 balon DPD dinyatakan sudah memenuhi syarat (MS) atau belum (BMS).
"Formatnya di dalam PKPU No 14/2018 tentang pendaftaran calon anggota DPD begitu, memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bukan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Iskandar.
Terkait nasib salah satu balon, yakni eks Wali Kota Medan, Abdillah, dia menyatakan KPU masih harus meminta petunjuk dari KPU RI apakah langsung ditetapkan TMS, bukan BMS. Dari situ kemudian pihaknya memutuskan melalui rapat pleno.
Abdillah pernah dipenjara karena tersangkut kasus korupsi. Sesuai PKPU No 14/2018, dinyatakan mantan terpidana yang terlibat korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak diperkenankan mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
"Kalau menurut saya seharusnya langsung ditetapkan TMS," tegas Iskandar.