Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan oleh komunitas Pecinta Soeharto Sejati (Citos) ke polisi karena menyebarkan video rezim orde baru hingga viral di media sosial. Pihak Citos menilai penyebaran video tersebut mencoreng citra almarhum Soeharto.
"(Yang dilaporkan) soal video viral, PSI memviralkan peristiwa orde baru zaman kepemimpinan Soeharto, dimana peristiwa itu hampir semua tidak tahu siapa dalangnya, belum diadili apalagi beliau sudah meninggal," ungkap Anthony Siagian selaku kuasa hukum Citos , Kamis (25/7).
Anthony menduga, PSI mengungkit video-video orde baru hanya untuk kepentingan politik. "Kami menduga ini diungkit kembali untuk elektabilitas PSI," ucapnya.
Video yang dimaksud oleh Anthony di antaranya video peristiwa Mei '98, peristiwa pembantaian Talangsari, Lampung hingga peristiwa pendudukan Timor Leste. Bahkan, lanjut dia, PSI juga mem-posting foto Soeharto yang tengah latihan menembak yang yang diberi caption 'Pemerintah Soeharto Membantai dan Membunuh Tanpa Dasar Hukum'.
"Gambar Soeharto lagi menembak dikatakan Soeharto lagi membantai, padahal lagi latihan menembak disaksikan anaknya," katanya.
Sebagai pecinta Soeharto, pihaknya keberatan dengan postingan video tersebut. Menurutnya, dari semua tuduhan itu belum tentu Soeharto bersalah.
"Jadi menurut saya itu tidak baik, jangan yang jelek saja yang belum terbukti apalagi bapak itu berjasa untuk negeri ini, itu juga peristiwa yang belum diperadilkan. Setahu saya peristiwa itu ada dalangnya yang bukan pak Soeharto," sambungnya.
Lebih jauh Anthony mengatakan, pihaknya telah mensomasi PSI. PSI, kata dia, juga telah memberikan jawaban, tetapi menolak untuk mencabut video di media sosial tersebut.
"Mereka tidak mau mencabut videonya, ada tanggapannya dari mereka melalui medsos dan sudah kami fotokopi juga," ucapnya.
Laporan Anthony tertuang dalam nomor laporan LP/3548/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 Juli 2018. Dalam laporan tersebut, Anthony mengadukan PSI dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih akan menyelidiki laporan tersebut.
"Setiap ada laporan pasti kita selidiki, kita klarifikasi dulu apa yang dilaporkan, kemudian terlapor siapa. Kalau yang dilaporkan itu partai ya tidak bisa, terlapor itu orang. Tapi nanti dicari tahu lagi siapa terlapornya," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat dihubungi belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim detikcom juga belum dibalas.(dtc)