Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru. Kejari Pekanbaru menahan dua orang tersangka korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (UNRI). Kerugian negara mencapai Rp 950 juta.
"Kedua tersangka tadi siang kita lakukan penahanan setelah berkas tahap II dari Polresta Pekanbaru kita terima," kata Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Odit Megonondo kepada detikcom, Senin (30/7/2018).
Odit menjelaskan, kedua tersangka adalah, Heri Suryadi eks Pembantu Dekan II UNRI. Satu tersangka lagi atas nama Ruswandi merupakan Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung di UNRI.
"Untuk tersangka Heri dilakukan penahanan di Lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Ruswandi di tahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Odit.
Odit menjelaskan, bahwa Heri ditahan di Lapas Pekanbaru karena statusnya sudah terpidana dalam kasus korupsi juga yang terjadi di Batam Provinsi Kepri dengan vonis 1,5 tahun. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Odit menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera dibawa ke PN Pekanbaru.
"Selama ini tersangka Ruswandi tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru," kata Odit.
Odit menjelaskan, proyek pembangunan gedung Fisipol UNRI pada anggaran APBN tahun 2012. Nilai proyek pembangunan gedung itu mencapai Rp 9 miliar lebih. Namun pada akhirnya gedung ini terbengkalai."Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kerugian negara sekitar Rp 950 juta,"tutup Odit. (dtc)