Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Seorang turis perempuan asal Inggris menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Rupanya turis berinisial AT itu bermasalah dengan Imigrasi karena overstay.
"Warga negara yang bersangkutan overstay, melebihi izin tinggal keimigrasiannya di Indonesia. Ketika akan berangkat, didata, ternyata yang bersangkutan itu overstay, penanganannya yang tadinya di counter Imigrasi di depan, kemudian dibawa ke kantor, di dalam diberi penjelasan, bahwa warga negara tersebut overstay," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Izin tinggal AT telah berakhir sejak 18 Februari 2018 lalu. Diketahui setiap orang asing yang overstay akan dikenai denda US$ 25 per hari.
Saat ini AT tidak ditahan dan masih ada di Bali. Selama dia tak membayar denda yang diwajibkan, maka dia tak bisa kembali lagi ke Inggris.
"Jadi sekarang yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan, tidak bisa pulang, karena pelanggarannya harus diproses dulu, berupa pembayaran denda," ujar Agung.
"Secara administrasi yang bersangkutan berkeberatan dengan tindakan keimigrasian yang ada, tapi secara ketentuan setiap turis yang overstay harus membayar denda. Hanya saja dia tidak perlu ditahan, atas perbuatan penamparannya, itu hal lain, itu menjadi concern petugas, apakah sebagai pribadi mau melaporkan atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya dijelaskan Agung peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/7) lalu. Saat melalui pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, AT kedapatan melebihi izin tinggal.
Agung menuturkan, AT emosi sejak petugas mengetahui dia overstay. Saat dijelaskan lebih lanjut di ruangan kantor Keimigrasian, AT justru menampar petugas.
"Yang bersangkutan emosi, kemudian melakukan kegiatan penamparan kepada petugas. Dari awal ketika terdeteksi overstay di counter di luar memang sudah emosional dia," tutur Agung saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018). dtc