Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mulai memanggil anggota DPRD Surabaya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016. Seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar menjadi orang pertama yang dimintai keterangan jaksa.
"Betul, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Surabaya berinisial BR. Hal ini kita lakukan guna mengumpulkan bukti serta keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi Jasmas 2016," kata Kasi Intel Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Dari informasi yang dihimpun, BR diperiksa jaksa sekitar 4 jam. Puluhan pertanyaan disodorkan penyidik kepada perempuan yang kini duduk di Komisi B DPRD Surabaya.
Sayangnya Lingga enggan menjelaskan secara detail materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada BR dengan alaaan pihaknya masih pengumpulan data.
"Materi pertanyaan belum bisa kita berikan ke publik, karena masih tahap penyidikan. Pastinya pertanyaan masih berkutat terkait prosedur penyaluran dana Jasmas," tambah Lingga.
Ia juga memastikan akan memanggil beberapa anggota dewan yang dianggap mengetahui dugaan penyaluran dana jasmas 2016.
"Besok Rabu (1/8/2018) dan Kamis (2/8/2018) kita sudah jadwalkan memanggil terperiksa dari kalangan anggota DPRD Surabaya juga," pungkas dia.
Kasus dugaan korupsi dana jasmas ini di tingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini masih tahap proses penghitungan pihak BPK. (dtc)