Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Komisi Pemilihan Umum kota Pematangsiantar melalui rapat pleno menetapkan 368 orang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2019. Hal ini diutarakan oleh komisioner KPU Pematang Siantar, Batara Manurung, Senin siang (13/8/2018).
"Dari 393 orang yang didaftarkan, 25 orang tidak memenuhi syarat, maka yang kita tetapkan dalam DCS 368 orang," kata Batara.
Batara mengatakan bahwa jumlah kursi DPRD Pematang Siantar adalah 30, yang dibagi dalam 3 daerah pemilihan (dapil). Dapil 1 ada 10 kursi, dapil II ada 9 kursi dan dapil III ada 11 kursi.
"Tidak semua parpol menggunakan kuota calon yang tersedia. Bahkan ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya di satu dapil saja, serperti Partai Berkarya yang mendaftar di dapil 3 saja," katanya.
Batara juga menjelaskan bahwa selain melakukan perbaikan syarat calon, beberapa parpol juga mengganti bacalegnya.
"Dalam tahapan ini mengganti orang masih diperbolehkan.Tapi kalau sudah masuk DCS sama sekali tidak diperbolehkan mengganti bacaleg," jelas Batara.
Ditambahkan Batara bahwa DCS ini diumumkan agar bisa dinilai dan ditanggapi masyarakat. Apabila ada tanggapan dari masyarakat, maka pihak KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol dan calon yang mendapat tanggapan.
"Selanjutnya KPU melalui rapat pleno akan menetapkan DCT (daftar calon tetap) tanggal 23 September. Tiga hari setelah DCT ditetapkan, parpol dan caleg sudah bisa melakukan kampanye," kata Batara.