Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penyidik KPK menahan mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut, Tahan Manahan Panggabean (TMP). Penahanan dilakukan sejak Senin (13/8/2018), usai mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumt itu diperiksa, di gedung KPK, Jakarta.
Hari ini, sebenarnya KPK memanggil 3 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, tersangka kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Namun, hanya Tahan yang datang dan langsung ditahan. Sedangkan 2 lagi, yakni Musdalifah dan Pasirudfin Daulay mangkir dengan alasan berbeda.
Musdalifah tak dapat hadir karena menikahkan anaknya, pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang. Sedangkan Pasiruddin mengaku sakit. Keduanya akan diperiksa pada 16 Agustus 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari 38 tersangka yang diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho pada 2012-2014. Mereka menerima imbalan antara Rp 300 juta-350 juta untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban dan pembatalan interpelasi.
"Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri.
Penahanan Tahan menambah jumlah mantan anggota DPRD Sumut yang dijebloskan ke dalam sel untuk kasus serupa. Sebelumnya adalah Elezaro Duha, Muslim Simbolon, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung dan beberapa nama lainnya.