Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menyatakan 38 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) gugur ikut Pemilu 2019. Ketua KPU Asahan, Darwis Sianipar, menjelaskan, sebelumnya ada 618 bacaleg dari 16 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar. Setelah melakukan verifikasi semua dokumen bacaleg yang sesuai dengan syarat dan aturan ternyata ada 38 bacaleg gugur dari 8 parpol.
"Gugurnya mereka karena berkas dan dokumen tidak lengkap, “ kata Darwis kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (19/8/2018), di KPU setempat.
Selain berkas kurang lengkap, penetapan status tidak memenuhi syarat dikarenakan berkurangnya kuota bakal caleg perempuan minimal 30% di suatu daerah pemilihan, atau tidak memenuhi syarat penempatan bakal calon perempuan di dapil tersebut, sehingga baceleg digugurkan.
Darwis menyebutkan, bacaleg yang tidak melengkapi syarat dokumen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).” Tentunya yang namanya gugur tidak masuk DCS,” ucap Darwis.
Darwis mengatakan, 38 orang bacaleg yang gugur terdiri Partai Nasdem 18 orang, PSI 8 orang, PKB, Hanura, PKPI masing-masing sebanyak 3 orang. PAN, Garuda, Perindo masing-masing 1 orang.