Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Jaksa KPK menyebut Zumi Zola Zulkifli langsung menerima gratifikasi
sejak pertama kali menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi dilantik
sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.
"Zumi Zola Zulkifli bersama-sama Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan
Sihotang, dan Arfan pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan
secara pasti antara bulan Februari 2016 sampai dengan bulan November
2017 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK Rini
Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Apif dan Asrul disebut jaksa merupakan kawan Zumi sejak sebelum
menjadi gubernur. Saat menjalani kampanye, Apif direkrut Zumi menjadi
bendahara tim sukses. Segera setelah Zumi dilantik menjadi gubernur,
Apif pun diangkat untuk mengetuai tim yang mengurusi urusan gubernur.
"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk
membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai
gubernur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis
(23/8/2018).
"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa
hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,235 miliar," imbuh jaksa.
Penerimaan itu barulah awal aksi Zumi. Menjabat sebagai gubernur,
kantong Zumi pun semakin tebal. Berikut rincian penerimaan
gratifikasinya yang disebut jaksa KPK berasal dari fee proyek:
1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)