Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Istri Zumi Zola, Sherrin Taria, rupanya turut menikmati gratifikasi
yang diterima suaminya saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain
Sherrin, ibu Zumi yaitu Hermina juga mendapatkan jatah.
Jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di
wilayahnya. Untuk mengecek itu, Zumi menggunakan kepanjangan tangannya
yaitu Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi tidak melapor ke KPK sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Dia malah menggunakan uang itu untuk
kepentingannya atau keluarganya.
"Asrul pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok
Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada
Hermina, ibunda terdakwa, melalui orang kepercayaannya bernama Adi
yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta," kata jaksa KPK saat
membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur
Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, ada pula uang yang diberikan Zumi pada istrinya untuk
berbagai urusan. Dalam menjalankan aksinya, Zumi tidak turun langsung
melainkan menggunakan tangan Asrul.
"Asrul pada bulan Oktober 2017 atas perintah terdakwa memberikan uang
Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin Taria, istri
terdakwa," kata jaksa.
"Asrul pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017, 18
Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Taria dengan cara setor
tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing
sejumlah Rp 19.700.000 juta, Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," imbuh
jaksa.
Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total
seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu
ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)