Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi serta
menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan APBD. Duit setoran ke DPRD
berasal dari para rekanan.
Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan memaparkan, Zumi Zola mendapat
laporan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis
Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Permintaan duit
ini terjadi sekitar November 2016 pada saat pembahasan Rancangan APBD
TA 2017.
"(Permintaan uang) untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota
biasa masing masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing masing
Rp 225 juta dan anggot Komisi III masing masing Rp 375 juta. Sedangkan
untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR. Atas
laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan
berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," ujar jaksa membacakan surat
dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar,
Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola juga mendapat
informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA
2017.
"Di mana terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan
permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan
catatan tidak mengurangi persentasi fee milik terdakwa. Selain itu
terdakwa mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhahtikan rekanan yang
membantu supaya apat memperoleh proyek di TA 2017," imbuh jaksa.
Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dody Irawan dan
Muhammad Imaduddin alias IIM melakukan pertemuan di rumah Apif
Firmansyah di Cemara, Jambi. Pertemuan membicarakan jumlah uang untuk
memenuhi permintaan tersebut dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat
dimintai bantuan uang.
"Dalam kesempatan itu, Apif Fiirmansyah menyebutkan nama-nama rekanan
yang akan dimintai bantuan di antaranya Joe Fandy Yoesman alias
Asiang, Hartono alias Aliang, Kendry Arion alias Akeng, Rudy Lidra ,
Ismail alias Mael, Andi PUtra Wijaya alias Andi Kerinci, Muhammad
Imaduddin alias IIIm, Hendri Atan alias Ateng, Abeng, Paut Syakarin,
Musa Effendi," sambung jaksa.
Selanjutnya, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad
Imaduddin alias IIm untuk menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari
para rekanan tersebut.
Jaksa menjelaskan, untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif
Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM
menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumah Rp 9,125 miliar
yakni masing-masing dari:
1. Joe Fandy Yoesman alias Asiang Rp 1,5 miliar
2. Hardono Alias Aliang Rp 1 miliar
3. Jendry Ariyon alias Akeng Rp 500 juta
4. Rudy Lidra Rp 500 juta
5. Ismail alias Mael Rp 500 juta
6. Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci Rp 1,125 miliar
7. Hendri Atan alias Ateng Rp 500 juta
8. Abeng Rp 300 juta
9. Uang Rp 1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat dan Toto dan Handi Nicko
10. Agus Rubiynto alias Agus Triman (ketua DPRD Tebo) Rp 500 juta
11. Atong Rp 1 miliar
12. Edi Tebing Rp 200 juta
13. Muhammad Imaduddin Rp 500 juta.
"Oleh karena jumlah uang ketok palu yang h arus disiapkan mencapai Rp
15,4 miliar sehingga masih ada kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan
tersebut, Apif Firmansyah menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA
2017 yang dikumpulkan dari rekanan yang rencananya akan diserahkan
kepada pimpinan dan anggota DPRD pada penyerahan tahap kedua," kata
jaksa pada KPK.(dtc)