Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kasus Meiliana yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan bukan terkait masalah toleransi. Menurut JK, kasus Meiliana harus diperjelas, apakah yang diprotes terkait suara azan atau pengajian di masjid.
"Ini bukan soal toleransi, toleransi itu kedua belah pihak. Toleransi jangan sepihak, toleransi itu baik yang agama b atau agama a, itu dua-duanya harus toleransi," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
JK juga mengakui dirinya sering meminta masjid di dekat rumahnya untuk tidak menyaringkan suara masjid dan agar jangan memperpanjang suara pengajian.
"Kasusnya (Meiliana) mungkin harus diinvestigasi jelasnya apa. Apakah yang diprotes itu pengajiannnya? Saya sendiri sering di rumah, saya minta masjid jangan diperpanjang, karena kita sudah bangun ni, saya sering telepon masjid, 'jangan tengah malam mengaji'," katanya.
JK mengatakan suara masjid juga harus menghormati orang lain. Namun, suara azan tetaplah hukumnya wajib dikumandangkan.
"Tapi jangan terlalu melampaui azan di masjid yang lainnya. Karena itu suaranya jangan terlalu keras," tuturnya.
Kasus Meiliana, wanita asal Tanjung Balai, Sumut yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan volume azan di masjid, menjadi sorotan. Pengacara Meiliana menjelaskan awal mula perkara hingga jalannya sidang.
Ranto Sibarani, salah satu pengacara Meiliana, menulis catatan perjalanan kasus Meiliana itu di Facebook-nya. Dia mengaku selama proses persidangan sudah menahan diri untuk tidak bicara di media sosial soal kasus Meiliana, namun kini akhirnya bicara setelah putusan hakim diketok. (dtc)