Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Satuan Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (7/9/2018) meringkus Mul (38) selaku tersangka pengedar narkoba, penduduk Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Mul, kata Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Mardiyanto, diringkus dengan barang bukti satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik kecil sabu, hand phone merk Nokia dan dua jarum dari tangan tersangka.
"Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Kedondong Barat sering djadikan tempat transaksi narkoba. Kita langsung mendatangi lokasi dan curiga saat melihat seorang pria yang sedang berdiri dekat sepeda motor yang dalam keadaan hidup di salah satu samping rumah warga," jelasnya kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (9/9/2018).
Sementara Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, pihaknya mengaku juga mengamankan pengedar narkoba dengan tersangka EPB (39), warga Dusun Melati, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, ditangkap petugas di Dusun Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung, Pura Kabuaten Langkat pada 8 September 2018.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sepera motor tanpa plat, kotak kaleng rokok, jarum pentol, kaca pirek, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu, 20 plastik klip kecil transparan tanpa isi.