Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) mengakui sampai hari ini pihaknya belum mengajukan P-APBD 2018 ke DPRD Sumut. Ia beralasan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sedang melakukan singkronisasi.
"Dalam waktu dekat akan kita ajukan, sebelum akhir bulan sudah masuk ke DPRD," ujar Ijeck saat ditemui di Masjid Abiturient Harapan, Jalan Karya Wisata, Medan, Jumat (14/9/2018).
Selain itu, Ijeck menyebut dirinya dan Edy Rahmayadi baru dilantik 10 hari yang lalu oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. "Tidak ada masalah, kami kan baru dilantik juga," ungkapnya.
Ketua PMI Kota Medan itu menilai, Pemprovsu belum terlambat mengajukan P-APBD 2018. "Belum terlambat, masih ada waktu, sebelum akhir bulan sudah diajukan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, .meskipun sudah memasuki triwulan III, Pemprovsu tak kunjung menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) TA 2018 ke DPRD Sumut.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan meminta Pemprovsu di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah tidak mengulang kesalahan yang sama kepala daerah sebelumnya.
"Ini sudah masuk triwulan III. Padahal sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan kesepakatan antara Pemda dan DPRD menyebutkan, penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS perubahan oleh ketua TAPD kepada kepala daerah paling lambat minggu I bulan Agustus. Artinya keterlambatan yang akan terus terulang," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan bahwa Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowo di masa jabatannya tidak mampu mempercepat penyampaian KUPA PPAS tersebut ke dewan. Sebagai penjabat yang juga sebagai pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri seharusnya Eko Subowo lebih taat azas dalam menegakan Permendagri tersebut.
"Tadinya penyampaian dokumen KUPA PPAS ini kita harapkan telah disampaikan ke kita di masa penjabat Gubsu Eko Subowo. Kenyataannya tidak juga. Makanya Gubsu harus tegas memerintahkan Sekdaprovsu agar mempercepat pembahasan diinternal mereka sehingga di akhir September ini sudah bisa diketok di DPRD Sumut," tegas Sutrisno.