Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemilu 2024, termasuk emilu Legislatif (Pileg) di Provinsi Sumatera Utara telah usai. Hasilnya Partai Golkar Sumut keluar sebagai pemenangnya.
Golkar meraup total 1.377.466 suara atau sebanyak 22 kursi DPRD Sumut. Perolehan kursi itu juga menjadikan Golkar berhak mengusung pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumut pada November 2024.
Lalu siapa calon Golkar di Pilgub Sumut 2024?. Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah, mengatakan sosok paslon yang diusung resmi, belum ada hingga saat ini.
"Belum (ada)," ujar Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, saat memberikan keterangan hasil Pileg 2024 kepada wartawan di Kantor Golkar Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (25/3/2024).
Memang, sebut Ijeck, sudah ada nama-nama calon kepala daerah dari Golkar untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sumut, menyusul terbitnya surat penugasan dari DPP Golkar sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun nama-nama calon kepala daerah, masih penugasan, belum menjadi rekomendasi. Artinya masih akan berubah setelah melihat hasil Pemilu 2024.
"Yang lalu memang ada dua nama, itu pun nanti dikembalikan ke DPP yang mana nanti ditunjuk untuk dikeluarkan rekomendasi, itu bisa juga dievaluasi," jelas Ijeck.
Namun Ijeck mengatakan DPP Golkar sudah meminta DPD Golkar Sumut untuk mengevaluasi nama-nama calon kepala daerah untuk seluruh daerah yang menggelar Pilkada.
Dalam evaluasi, ada beberapa parameter penilaian. Misalnya seseorang yang akan diusulkan, bagaimana perannya dalam pemenangan Golkar di Sumut pada Pemilu 2024.
"Apakah pada saat pemilihan legislatif kemarin, apakah membantu partai Golkar atau tidak, disitu akan kita, karena kemarin itu belum rekomendasikan, hanya surat penugasan, yang masih bisa berubah-ubah," ujar Ijeck.
Selanjutnya, kata Ijeck yang didampingi Sekretaris Datok Ilhamsyah, Bendahara Ichwan Husein Nasution dan jajaran pengurus lainnya, nama-nama calon nama-nama calon kepala daerah akan diserahkan ke DPP. Batas penyerahan pada 28 Maret 2024.
Kemudian nama-nama calon kepala daerah tersebut, akan diputuskan DPP sebab kewenangan itu ada di tangan pusat.