Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Lebih dari 6 juta warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik terancam diblokir data kependudukannya. Artinya, 6 juta orang itu terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pileg maupun Pilpres 2019.
"Kalau diblokir kan berarti tidak punya KTP, karena belum rekam. Berarti tidak bisa milih, karena belum merekam," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Selain itu terdapat dampak lain bila data warga diblokir. Zudan mengatakan di antaranya yaitu tidak bisa mengurus data diri dalam bank. Mereka juga terancam tak bisa mengurus asuransi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
"Karena kalau datanya diblokir juga yang bersangkutan tidak bisa mengurus bank, BPJS, dan lainnya," kata Zudan.
Zudan meminta warga untuk aktif melakukan perekaman. Dia juga mengatakan pihaknya siap untuk mendatangi warga yang memiliki kendala dalam perekaman.
"Jadi kita tetap berharap masyarakat mau proaktif untuk melakukan perekaman. Kalau ada kendala hubungi kami, kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT ke RW, ke dusun-dusun kita akan jemput bola," tuturnya.
Dalam undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 358 ayat 1 tentang pemilu sendiri dijelaskan, bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara yaitu pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Berikut isinya.
Pasal 358
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPSLN yang bersangkutan
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tambahan;
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan; dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.(dtc)