Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nelayan pukat teri Belawan curhat kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan Kamis (20/9/2018). Kepada anggota dewan dari Komisi E yang kebetulan piket hari ini, mereka menyampaikan keluh kesah bahwa sudah 41 hari tidak melaut. Akibatnya, perekonomian mereka jadi terganggu dan berdampak dengan pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari.
Salah seorang Nelayan, Amrun Harahap yang diterima anggota Komisi E, di antaranya Zulfikar, Juliski Simorangkir dan Darmawan Sembiring menyampaikan kalau pihaknya berharap dukungan DPRD agar mereka bisa melaut. Mereka mengatakan kalau alat tangkap pukat teri yang mereka gunakan tidak seperti pukat hela dan pukat tarik dua yang dilarang penggunaannya sebagaimana yang diatur dalam Permenkp No: 71 Tahun 2016 karena merusak lingkungan.
"Padahal pukat teri kami ini wilayah tangkap di tengah, jadi tidak sampai ke dasar karena tidak menggunakan pemberat. Jadi mana mungkin kami merusak ekosistem karang. Makanya kami minta pihak terkait untuk melakukan kajiam apakah alat tangkap yang kami gunakan untuk ikan teri ini dapat merusak lingkungan. Kalau memang betul merusak kami siap meninggalkannya," ujar Amrun Harahap.
Menurut Amrun, dirinya meminta agar wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib mereka karena pasca dilarangnya pukat teri kondisi nelayan cukup memprihatinkan. Apalagi sebagaimana diketahui kalau Ikan teri telah menjadi icon Sumut sejak lama.
Amrun pun berharap mereka diperbolehkan melaut sembari menunggu kebijakan dari pemerintah terkait adanya pengganti alat tangkap yang ramah lingkunga.
"Kita maunya sebelum kebijakan penggantian alat tangkap itu terealisasi, biarkanlah kami melaut. Karena sudah 41 hari kami tidak melaut. Ini sangat mengganggu keuangan kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Zulfikar mengakui sangat memahami betul kondisi yang dialami para nelayan yang berdampak Permenkp 71. Hanya, larangan tersebut telah memiliki payung hukum dan harus ditegakan.
Begitu pun, Zulfikar berharap agar para nelayan teri dapat mengajukan permohonan kepada Komisi B agar menfasilitasi pertemuan nelayan pukat teri dan juga pihak-pihak terkait.
"Memang aturan yang ada harus ditegakan karena itu sudah merupakan keputusan. Tapi silahkan bapak-bapak menyampaikan surat permohonan kepada Komisi B yang membidangi nelayan ini agar permasalahan dan alasan-alasan bapak-bapak sampaikan tadi bisa difasilitasi pertemuannya dengan terkait. Karena kami di dewan ini hanya sifatnya menampung aspirasi, menfasilitasi dan bukan eksekutor. Kami paling hanya merekomendasikan saja," ujar Zulfikar.
Senada anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKPI juga menyampaikan agar nelayan menyampaikan persoalannya kepada Komisi B dengan segera mengajukan surat permohonan.
"Segera buat suratnya tujukan kepada Komisi B. Sampaikan dalam rapat tersebut nantinya apa yang menjadi aspirasi nelayan. Seperti halnya soal penegaskan kalau alat tangkap teri yang bapak bilang tadi tidak merusak lingkungan. Sampaikan fakta dan bukti-buktinya. Mana tau dengan bukti dan data yang bapak-bapak sampaikan mereka bersedia melakukan kajian mendalam soal pukat teri," uja Juliski Simorangkir.