Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Meski September belum usai, pajak mineral bukan logam dan bantuan sudah menyumbang target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Asahan. Bahkan sudah melampui dari yang ditargetkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, H Mahendra membenarkan bahwa target pajak mineral bukan logam dan bantuan sudah over target. Tahun 2018 targetnya sebesar Rp 500 juta, realisasinya hingga September 2018 Rp 542 juta lebih atau 108,46%.
“Dari beberapa penyumbang PAD, Pajak ini yang sudah mencapai dan kemungkinan Pajak ini akan terus bertambah,“ kata Mahendra kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (20/9/2018) di gedung Bapenda setempat.
Tercapainya pajak tersebut, kata Mahendra, karena adanya sinergisitas antara Pemkab Asahan, dinas terkait serta pihak lainya sehingga untuk menghimpun pajak mineral bukan logam dan bantuan tersebut bisa lancar.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan harus bersinergi dengan dinas terkait. Agar PAD yang telah ditargetkan melalui pajak baru ini dapat tercapai.
”Dasar Pajak ini adalah perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Semuanya diatur dalam Perda termasuk tarif pajak serta poetensi objek yang untuk dimanfaatkan,“ ungkap Mahendra.
Di tahun 2017, Pajak ini juga telah melampaui target. Pajak ini tercapai 175.53% atau terhimpun Rp 877 juta lebih dari target Rp 500 juta. Namun tahun 2016 pajak mineral bukan logam tidak memiliki target sehingga tidak ada masukan, Pasalnya, sejumlah pengusaha tidak ada memiliki izin untuk penjalankan aktivitas pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut.