Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. Com-Kisaran. Polres Asahan mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 kasus perjudian jenis dadu guncang dan jackpot. Dua kasus curat tersebut diantaranya dilakukan dengan modus megempesi ban mobil dan langsung memecahkan kaca dan membongkar rumah.
"Untuk curat pecah kaca mobil tersangka satu sudah diamankan dan kawannya masih dalam pengajaran," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, di Mapolres Asahan, Kisaran, Selasa (9/10 /2018).
Terkait ancaman hukuman, Yemi menegaskan kasus curat yang dilakukan tersangka akan dipersangkakan ancaman hukuman 5 tahun lebih pasal 363 ayat 1.
Tambah Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Armada bahwa 2 kasus tindak pidana perjudian yang beromset Rp 200.000 hingga Rp 500.000 tersebut turut diamankan dari lokasi berbeda.
"Karena adanya informasi dari masyarakat bahwa perjudian sangat meresahkan di Kecamatan Bandara Pulau dan Sei Kamar. Maka kita langsung mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti," ungkap Ricky.