Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sanggap Tarigan (18), penduduk Jalan Setia Budi, Pasar V, Gang Bukit Permai, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terpaksa berurusan dengan polisi. Ia disergap petugas Polsek Sunggal karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Sumbang, Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di dalam Gang Knalpot.
Dari lokasi, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 18 gram.
Kapolsek Sunggal Kompol Yadir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip kepada wartawan, Minggu (14/10/2018) menuturkan, tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima masyarakat bahwa tersangka hendak membeli sabu.
Kemudian di TKP, unit Reskrim bersama dengan Kanit menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan warga.
“Saat tersangka bertransaksi dengan penjual sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka dan mengejar penjualnya. Namun tidak berhasil ditangkap,” terangnya.
Kata Kapolsek, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dari atas tanah dekat pelaku berdiri dengan jarak 30 cm yang dijatuhkan oleh tersangka.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.