Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Nurman Damanik (54), PNS di Dinas Kehutanan Sumut, warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Penangkapan dilakukan karena Nurman diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Marnelia Boru Purba (51).
"Ya, tersangka sudah kita tangkap karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan wajah istrinya terluka dan berdarah," ungkap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (23/10/2018).
Budiman menjelaskan, pemukulan itu sendiri bermula karena selama ini sering terjadi ketidakcocokan antara pasangan suami istri tersebut. Sehingga, antara korban dan tersangka kerap terlibat pertengkaran.
"Tersangka kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan di bagian plipis mata korban, hingga berdarah. Atas perbuatannya tersangka, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak dengan STPL/523/IX/2018/SU/ Polrestabes Medan/ Sek/Patumbak," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban tersebut, ujar Budiman, petugas lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, usai mensinkronkan pengakuan korban dan fakta yang ada, akhirnya petugas menjemput tersangka dikediamannya.
Kepada wartawan, korban mengaku tidak menyesali tindakan yang diambilnya untuk mempidanakan suaminya. Ia pun menyebut bahwa dirinya sudah siap jika harus mengakhiri rumah tangga mereka yang telah berjalan selama 29 tahun.
"Saya tidak menyesal dia (suami) masuk penjara. Sudah bertahun-tahun saya rasakan sakit hidup bersamanya. Dia kawin lagi aku diam, tak dikasih nafkah lahir dan batin juga aku sabar," ucapnya.