Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perizinan perusahaan kebun sawit di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. KLHK menjelaskan perizinan terkait perusahaan yang berada di areal perkebunan terkait penggunaan kawasan.
"Kalau izin perkebunan itu bukan dari kehutanan (KLHK, red). Kebun itu kalau skalanya luas (izin) dari menteri tapi kalau yang lebih bawah dari pemerintah daerah, ada gubernur, ada juga bupati. Kementerian LHK tidak terkait langsung. Kaitannya dengan penggunaan kawasan," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, Sabtu (27/10/2018).
Djati menjelaskan, izin perusahaan di perkebunan kepada KLHK adalah untuk fungsi penggunaan lahan bukan untuk pendirian. Izin pendirian masuk ke dalam ranah Kementerian Pertanian.
"Izin pendirian kebun bukan di kehutanan tapi di pertanian. Kita itu fungsi lahannya kawasan hutan, areal hutan produksi atau areal hutan yang lain. Setelah itu gubernur baru bisa merujukan mau jadi apa nih kebun atau pemukiman. Itu ada di gubernur dan BPN Provinsi," jelasnya.
Sebelumnya, KPK ingin keberadaan perusahaan di kawasan Danau Sembuluh dievaluasi. KPK meminta KLHK mengevaluasi perusahaan kebun sawit di daerah tersebut.
"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ, karena menurut informasi sementara kita dapat, walaupun beroperasi sejak tahun 2006 kalau nggak salah PT BAP sejak lama sampai hari ini (belum jelas) kapan perizinan selesai," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).(dtc)