Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Selama 3,8 tahun dipenjara secara tidak sah, Aiptu Jaminta Ketaren, polisi bertugas di Polres Deli Serdang ini cuma dibayar ganti-rugi Rp 50 juta. Mahidin Sembiring selaku kuasa hukum Aiptu Jaminta Ketaren mengaku kecewa jumlah ganti rugi kliennya yang dikabulkan hakim Stafril terlalu sedikit.
"Coba dia (hakim) yang dipenjara selama 3,8 tahun, mau gak diberi segitu," kesal Mahidin saat ditanya wartawan, Minggu (28/10) terkait hasil putusan kliennya itu.
Menurut Mahidin, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan secara pribadi kepada Polda Sumut dan Kompol RH Ambarita dan Romulus Panjaitan atas kerugian materil maupun moril yang diderita korban selama ini.
Bahkan, pihaknya juga akan mempidanakan RH Ambarita dan Romulus Panjaitan karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan empat tahun lalu. "Kita juga akan pidanakan mereka, kita tak akan berhenti sampai di sini," tegas Mahidin.
Dijelaskan Mahidin, bahwa penangkapan, penahanan, dan peradilan sesat yang dialami kliennya sehingga harus mendekam dipenjara selama 3 tahun 8 bulan, sudah merupakan fakta hukum yang sangat jelas telah terjadi kekeliruan UU dalam memperlakukan diri pemohon Aiptu Jaminta Ketaren.
"Berdasarkan fakta persidangan, pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya selama 3,8 tahun penjara terhitung 31 Oktober 2014 - 22 Juni 2018, akibat perbuatan anggota termohon I, yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan maka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon ini," tandas Mahidin.
Diketahui dalam sidang putusan kasus ini yang berlangsung pada Kamis (25/5) lalu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim Stafril mengabulkan permohonan pemohon (Jaminta Ketaren) untuk sebagian dan memerintahkan agar Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan (termohon III) untuk membayarkan ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp 50 juta.
Jaminta Ketaren awalnya ditangkap oleh anggota termohon I yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada Minggu, 26 Oktober 2014 lalu atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,7 gram yang terdapat dalam kaleng lem kambing.
Akibatnya pemohon yang saat itu merupakan personel Satnarkoba di Polres Deli Serdang dihukum 7 tahun penjara di PN Medan. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman pemohon menjadi 5 tahun.
JPU yang tidak terima dengan putusan PT Medan lalu menempuh upaya hukum kasasi, akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolaknya dan sepakat dengan vonis PT Medan yang menghukum pemohon 5 tahun penjara.
Namun dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh pemohon, MA mengabulkan permohonan pemohon dan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU, merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya didepan hukum.