Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar melipatgandakan hukuman dari 16 bulan penjara jadi 9 tahun penjara.
Kasus bermula saat Pelindo II membeli crane pelabuhan. Selidik punya selidik, terjadi mark up di kasus itu. Mabes Polri yang mengusut kasus itu menduga kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45 miliar.
Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 2016. Haryadi lalu diproses secara hukum.
Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017.
Atas vonis itu, Haryadi mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo memperberat hukuman Haryadi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," demikian lansir website MA, Minggu (28/10/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiganya menyatakan Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010.
"PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan Terdakwa untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane. Terdakwa memerintahkan Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dan dari hasil kajian tersebut namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Lalu Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut," demikian pertimbangan majelis tentang kesalahan Haryadi.dtc