Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang telah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (16/11/2018).
"Berkas tersangka Bonaran Situmeang sudah kita limpahkan ke jaksa. Sekarang kita sedang menunggu petunjuk mereka," ungkapnya kepada wartawan.
Edison mengatakan, pelimpahan berkas Bonaran Situmeang itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk itu kata dia, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang buktinya.
"Tapi kita yakin, mudah-mudahan berkas tersangka (Bonaran Situmeang) dinyatakan lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Poldasu di Bandung pada Selasa (16/10/2018), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Kini, pengacara itu mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.
"Bonaran Situmeang sudah kita tangkap di Bandung dan sekarang ditahan di Poldasu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
MP Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. Karena pada tahun 2014 saat tersangka Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari bakal calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta.
"Setelah mendapatkan bakal CPNS sebanyak 8 orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp 1.240.000.000,
dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu justru tidak masuk CPNS," pungkasnya.