Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Ketua Pengda Perguruan Lemkari Sumut, Jonson Sinulingga, menyatakan, ujian kenaikan tingkat (UKT) Lemkari selain yang digelar di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Jalan Sisingamangaraja Medan, berstatus ilegal alias tidak sah.
Hal itu ditegaskan Jonson Sinulingga sehubungan adanya UKT yang juga atas nama Lemkari digelar di luar kota Medan secara bersamaan. "Kepada seluruh karateka (Lemkari) yang ada di Sumut, jika ada sertifikat (Lemkari) bukan saya yang teken sebagai Ketua (Pengda) Sumut dan Ketua MSH Sumut, Chairuddin Abdul Jabar, maka saya tegaskan itu ilegal dan tidak akan kita beri rekomendasi untuk bertanding ke event lokal hingga nasional," jelasnya kepada MedanBisnis, Senin (26/11/2018).
Menurut Jonson, pihaknya menerima laporan adanya UKT yang digelar di kawasan Binjai sekitarnya membawa nama Perguruan Lemkari Sumut. Bahkan, penyelengaraan UKT di Binjai itu bersamaan waktunya dengan UKT Kyu Semester II 2018 di Gedung Yayasan UISU yang digelar Pengda Perguruan Lemkari Sumut, Minggu (25/11/2018) pagi.
"Secara administrasi mereka tidak ada menyampaikan perihal ujian itu kepada kami. Karena itu, hasil UKT yang mereka gelar itu tidak sah alias ilegal. Ujian ilegal itu akan kami laporkan ke PB Lemkari untuk mendapat tindakan tegas," ucap Jonson.
Sedangkan Ketua Pelaksana UKT Perguruan Lemkari Sumut Kyu Semester II 2018, Sensei Syamsul Bay, mengatakan, UKT yang mereka gelar dan diikuti 600 karateka itu, telah menggunakan sistem pendaftaran online, sehingga sudah terdata dan terregistrasi secara valid.
"Di ujian kali ini, kami juga menghadirkan Tim IT dari PB Lemkari yakni Bapak Askar. UKT seperti itu akan dilakukan secara berkelanjutan serta menghadirkan perwakilan dari PB Lemkari lainnya," jelas Syamsul Bay.