Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akhirnya mengatur penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Berkat aturan tersebut, nantinya pembayaran listrik akan jauh lebih murah.
Menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris terdapat meteran ekspor-impor pada PLTS atap. Sehingga sebagian listrik yang dihasilkan bisa diekspor ke jaringan PT PLN.
Sebagian listrik tersebut diekspor dan disimpan dalam jaringan PLN dan digunakan sebagai pemotongan biaya pada bulan selanjutnya. Sehingga tagihan listrik akan jauh lebih murah.
"Kita ekspor ke PLN nanti bukan dinilai uang, tapi dalam bentuk kWh juga. Jadi itu yang diekspor itu disimpan untuk nanti mengurangi tagihan, ibarat deposit lah," jelasnya, Selasa (27/11/2018).
Lebih lanjut, ia mencontohkan sistematis ekspor-impor listrik dari PLTS ke jaringan PLN. Bila suatu rumah menghasilkan 1.000 kWh dan hanya menggunakan 800 kWh, maka 200 kWh sisanya akan diekspor ke jaringan PLN.
Namun, yang diekspor tersebut tidak dalam ukuran yang sama sebesar 200 kWh melainkan mesti dikali 65%, yakni sebesar 130 kWh. Hasilnya, angka 130 kWh itu yang akan digunakan untuk mengurangi tagihan listrik.
"Sisanya 200 kWh itu dikali 0,65 (65%) itu kalau mau dikonversi mau bayar tagihan. Jadi di bulan berikutnya itu sudah deposit PLN dan tagihan dari PLN impor kita 1.000 kWh nah yang diimpor itu selisih 130 jadi cuma 870 bayarnya," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja merilis aturan atap listrik dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut dilatarbelakangi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna memanfaatkan energi ramah lingkungan.(dtf)