Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) mangkir dari panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (29/11/2018).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kelima wakil rakyat berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS ini tidak hadir, karena mengaku sedang mengikuti kegiatan dinas di DPRD Tapteng.
"Kelima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak menghadiri panggilan (mangkir) dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Karenanya, MP Nainggolan mengaku, Polda Sumut akan melakukan panggilan kedua terhadap kelimanya. Namun mantan Kapolres Nisel ini mengatakan, penyidik belum menentukan kapan waktunya. "Secepatnya, akan kita layangkan untuk panggilan kedua," jelasnya.
Disinggung tentang pemberitahuan tersangka kepada penyidik, MP Nainggolan menyebutkan, jika para tersangka meminta waktu pemeriksaan mereka diundur. Akan tetapi, lanjut dia, penyidik akan bertindak profesional menyikapi permintaan tersebut, dengan tidak mengutamakan kepentingan tersangka.
"Kita akan bertindak sesuai prosedur dan mekanisme hukum. Kalau dituruti, mereka (tersangka) meminta pemeriksaan agar diundur hingga akhir tahun (2018)," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kelima tersangka mark up atau perjalanan fiktif DPRD Tapteng TA 2016/2017 yang merugikan negara sebesar Rp 655.924.350, pada Kamis ini.
MP Nainggolan tidak menampik kemungkinan tersangka dapat ditahan. Namun, penahanan yang dilakukan tergantung hasil penyidikan dan kewenangan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka dalam mark up ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Untuk itu Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," jelasnya.