Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Puluhan serikat buruh dan sejumlah NGO di Sumatra Utara (Sumut) yang tergabung dalam Aliansi Pekerja//Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD SU) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Hal itu dikatakan Koordinator APBD SU, Natal Sidabutar dalam konferensi pers, di Kantor Serbundo, Jalan Garu VI, No 70, Medan Amplas, Kota Medan, Senin (3/12/2018).
"Dengan Permanakertrans itu, maka akan ada upaya penghapusan jenis sektor unggulan," jelasnya.
Herwin Nasution anggota APBD SU lainnya menjelaskan, dengan penghapusan jenis usaha sektor unggulan itu, nantinya penetapan upah minimum sektoral (UMS) berdasarkan besaran upah yang disepakati pekerja dengan pengusaha minus pemerintah. Bila tidak ada kesepakatan, maka UMS akan ditetapkan sesuai dengan nilai UMK/UMP.
"Karena berdasarkan itu, maka UMS (kabupaten) akan selalu lebih rendah atau paling besar sama dibanding UMK atau UMS (provinsi) di bawah atau sama dengan UMP tahun berjalan. Itu yang kami tolak, karena usaha sektoral itu disesuaikan dengan jenis usahanya yang beda dengan usaha industri secara umum," kata Herwin.
Aliansi buruh yang tergabung dalam APBD SU itu, antara lain Serbundo, FSPMI-KSPI Sumut, SBSI, FSPI-KPBI, GSBI, SBSI 1992, F SP KAHUT-KSPSI, F.SP NIBA-KSPSI, F SP LEM-KSPSI, SBMI Merdeka, PPMI, KPR, SBMI, OPPUK dan LBH Medan.