Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (Dirut PT HNW), Sutrisno, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sutrisno terbukti bersalah melakukan korupsi dari pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menyatakan terdakwa Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Emilia saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Sutrisno melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyakini Sutrisno bekerja sama dengan mantan Staf Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto merekayasa lelang pengadaan pupuk. Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim saat itu mengarahkan agar pengadaan pupuk produk bermerek Rhizagold. Surtrisno adalah pemasok pupuk mycorrhiza merek Rhizagold di Indonesia.
Eko Mardiyanto kemudian ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura atas lelang pengadaan itu. Sementara itu, Sutrisno meminjam perusahaan bernama PT Karya Muda Jaya guna mengikuti lelang tersebut. Akhirnya, PT Karya Muda Jaya diumumkan pemenang lelang pengadaan pupuk dengan nilai kontrak Rp 18 miliar.
"Uraian di atas, maka perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum," ujar hakim.
Setelah menang lelang, hakim menyebut, Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana, dan berbagai pihak. Sutrisno juga memberikan uang Rp 1,050 miliar kepada Eko karena sudah memenangkan perusahaannya.
"Sutrisno memberikan uang Rp 1,050 miliar kepada Eko Mardiyanto yang melanggar ketentuan aturan pengadaan pelelang," kata hakim.
Atas perbuatannya, Sutrisno mendapatkan keuntungan Rp 7,3 miliar yang dinikmatinya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perbuatan Sutrisno berakibat merugikan negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Selain hukuman pidana, Sutrisno juga divonis membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar dikurangi hasil pelelangan terhadap sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II, Kabupaten Malang, dan sebuah rumah susun di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Surakarta, yang dikenal sebagai apartemen Solo Paragon.
Apabila Sutrisno tidak bisa membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan, harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika Sutrisno tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana 7 bulan penjara. dtc