Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Karo. Dua hari pasca kejadian ambruknya tembok penahan pemandian air panas Daun Paris, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, yang menewaskan 7 mahasiswa Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Polres Tanah Karo menggelar olah tempat kejadia perkara (TKP) lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (4/12/2018), mengatakan, pihaknya melibatkan saksi ahli yang didatangkan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. “Kita kumpulkan alat bukti terlebih dahulu, apakah ada akibat human eror atau alam,” ujar Kasat Reskrim usai melakukan olah TKP.
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, lanjutnya, Sekretaris Dinas PU Karo, Paksa Tarigan, diutus sebagai pimpinan saksi ahli. Beberapa hari kedepan, Polres Karo akan meminta keterangan hasil penelitian saksi ahli untuk selanjutnya menindak lanjuti proses kasus.
“Kalau memang human eror, pemilik usaha akan dikenakan pasal 359 ayat 2 KUH pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Tetapi kita kan tidak serta merta membuat kesimpulan. Ada tahapan-tahapan penyelidikan,” ujarnya.