Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat kucuran dana Rp 50 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tahun 2019 . Uang tersebut merupakan dana kelurahan yang menjadi program terbaru pemerintah dan akan dibagi rata semuah keluarah yang ada di Kota Medan.
Muslim, Lurah Hamdan, Kecamatan Medan Polonia, mengaku khawatir dengan adanya dana kelurahan. Sebab, memungkinkan seorang lurah terkena masalah hukum apabila tidak menggunakan anggaran tersebut dengan baik.
"Khawatir pasti ada, kan banyak juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena dana desa, tentu tidak mau itu sampai terjadi," ujar Muslim, ketika dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Muslim sendiri sudah mendengar adanya program dana kelurahan, di mana setiap kelurahan mendapat anggaran sekitar Rp300 juta lebih setiap tahunnya.
Menurutnya, anggaran itu cukup besar. Sehingga, ketika direalisasikan nanti, ia akan berhati-hati menggunakannya. "Cuma belum ada petunjuk hingga saat ini, apa saja yang boleh dipergunakan dengan dana tersebut," ungkapnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dana tersebut diperuntukkan kepada kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Kemarin ada dengar bahwa dana kelurahan itu bisa untuk membantu membeli peralatan di posyandu, atau kegiatan yang lain tapi bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kita lihat bagaimana nanti apa petunjukknya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga menyebut Kota Medan mendapat dana kelurahan sebesar Rp 50 miliar tahun 2019.
Jumlah tersebut, ucap dia, akan dibagi rata kepada seluruh lurah yang ada di Kota Medan. "Di Medan ada 151 kelurahan, kalau dibagi rata sekitar Rp 332 juta. Sejauh ini kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) mengenai penggunaan anggaran tersebur," katanya.