Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beberapa waktu lalu spanduk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memuat tagar 'JKWBersamaPKI' terpajang di kawasan Jakarta Pusat. Spanduk tersebut lalu dicopot warga setelah Bawaslu menjelaskan potensi pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo sudah mendapatkan laporan terkait peritiwa itu. Ratna menyebut peran masyarakat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa serupa.
"Kasus yang di Tanah Abang itu sampai saat ini belum ditemukan siapa yang memasang. Nah tentu kita butuh bantuan masyarakat untuk bisa menjadi bagian penting memastikan bahwa setiap orang itu tidak boleh melakukan upaya-upaya untuk menyebarluaskan isu SARA, upaya-upaya melakukan poltisasi SARA, ujaran kebencian," kata Ratna saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Bawaslu sendiri, sebut Ratna, mengawasi secara intensif potensi pelangaran kampanye menjelang Pemilu 2019. Namun, dia menyadari bahwa pihaknya membutuhkan peran masyarakat.
"Kalau di jajaran kami, setiap hari itu melakukan pengawasan aktif, mereka melihat, kemudian merekam kalau ada hal-hal yang berpotensi pelanggaran. Artinya melihat secara langsung di lapangan, mencatat kemudian mempelajari," ujar Ratna.
"Kalau masyarakat bisa menjadi bagian yang ikut melakukan pengawasan, mungkin itu akan sangat membantu Bawaslu," imbuhnya.
Ratna mengimbau publik untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Dia juga mengingatkan untuk mendokumentasikan dugaan tersebut.
"Tapi kan kita khawatir kalau nanti ada lagi upaya-upaya lain. Atau yang melihat langsung foto aja. Kalau ada bukti foto kan kita bisa lihat orangnya siapa. Intinya bisa jadi bukti petunjuk dan teman-teman kepolisian kan juga bisa melacak," terangnya.
Sebelumnya, spanduk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memuat tagar 'JKWBersamaPKI' hingga '2019 Tenggelamkan terpampang PKI' di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Selain bertagar JKWBersamaPKI, tertera tagar lain dalam spanduk tersebut, yakni 'PKIBerkedokPancasila', 'JKWHoakNasional JKWSontoloyoNasional', 'JKWGenderuwoNasional'.
Spanduk itu dicopot warga pada Selasa (4/12) pagi. Menurut Bawaslu, selain berpotensi melanggar kampanye, spanduk itu juga bisa memprovokasi warga.
"Ya, karena sifatnya ini potensi jadi provokasi, makanya coba kita lakukan pencegahan, menyampaikan, menjelaskan kepada warga yang ada di situ," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar, kepada detikcom, Selasa (4/12). (dtc)